Ngeri! Warga OKI Pelihara 58 Buaya di Rumah, Bikin Tetangga Ketakutan

Firdaus
Polda Sumsel menggerebek tiga rumah di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dijadikan penangkaran buaya ilegal. (Foto: Firdaus)

OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Polda Sumsel menggerebek tiga rumah di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rumah tersebut dijadikan tempat penangkaran buaya.

Yang mengejutkan, ada 58 ekor buaya di dalam rumah tersebut. Saat polisi dan BKSDA Sumsel hendak mengevakuasi, beberapa buaya melakukan perlawanan.

Penangkaran Buaya OKI Sumsel. (Foto: Firdaus)

Hewan buas itu selama ini dipelihara di bagian samping rumah tanpa pengamanan memadai. Hal ini yang membuat warga setempat ketakutan jika buaya tersebut lepas dan membahayakan manusia.

Dari rumah itu, polisi menangkap tiga orang yang selama ini menjalankan penangkaran buaya secara ilegal. Mereka adalah Sukarni, Amrun, dan Supratman.

"Penangkaran buaya ini tanpa izin. Tiga orang sebagai pemilik dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (26/8/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal