Lebih lanjut Lutfi mengatakan, saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," imbuhnya.
Saat ini, kata Lutfi, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.