Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Kakek 71 Tahun Ditangkap Polisi 

Fitriadi
Seorang kakek di OKI ditangkap karena mengedarkan narkoba. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Seorang kakek berinisial N (71) di Kabupaten OKI, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Pria lanjut usia ini kedapatan mengedarka narkoba jenis sabu. 

Di usianya yang sudah senja, kakek warga Desa Pulau Geronggong, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI ini masih nekat mengedarkan sabu. Diduga kakek N sudah cukup lama mengedarkan sabu sehingga membuat resah warga sekitar. 

Kasatres Narkoba Polres Polres OKI AKP Najamuddin mengatakan, penangkapan terhadap kakek N berawal dari informasi masyarakat jika kakek 71 tahun itu kerap transaksi jual beli sabu. "Dari informasi itu dilakukan pengembangan dan pelaku ditangkap," ujarnya, Selasa (4/4/2023). 

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti dua kantong plastik berisikan sabu. Salah satu plastik berisikan delapan paket sabu. 

"Satu kantong lainnya bertuliskan 200 berisi tiga plastik berisikan kristal bening diduga sabu. Pelaku sudah mengakui barang tersebut miliknya," kata Kasat. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

 Gubernur Sumsel Optimis Perbaikan Tol Selesai H-10 Lebaran

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Sumsel 

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April hingga 23 Desember 2023

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 1 April, Waspada Potensi Hujan di Palembang hingga OKU Selatan 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sita 159,7 Ton Solar Oplosan di Ogan Ilir, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal