Napi Narkoba di Empat Lawang Kabur, Kemenkumham Akan Saksi Petugas hingga Kalapas

Dede Febriansyah
Riansyah, napi kasus narkoba kabur dari lapas Empat Lawang. (Foto: Ist)

"Sanksi yang diberikan tergantung hasil pemeriksaan nanti, sesuai kesalahannya. Apakah ada unsur sengaja atau kelalaian. Apapun hasilnya petugas yang bertugas saat itu tetap dikenakan sanksi," katanya.

Dadi mengungkapkan, ketiga petugas jaga yang saat itu bertugas berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain kepada para petugas, sanksi juga dipastikan diberikan terhadap Kalapas apabila nantinya juga terbukti bersalah.

"Sanksinya kemungkinan kode etik, karena ketiganya sebagai ASN. Kalapasnya juga kita periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan diberi juga sanksi apabila hasil pemeriksaan terbukti bersalah," kata Dadi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tampang Tahanan yang Kabur dari Lapas Empat Lawang dengan Modus Sholat Dzuhur

57 tahun lalu

Izin Sholat Dzuhur, Napi Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Empat Lawang

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Sawit di Empat Lawang Tertangkap saat Angkut Hasil Curian

57 tahun lalu

Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang Lampaui Target

57 tahun lalu

Empat Lawang Gempar, Pemuda Desa Hanyut dan Hilang di Sungai Musi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal