Mulai Tahun Ini PNS Wajib Buat Sasaran Kinerja

Rina Anggraeni
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Mulai tahun ini PNS di seluruh instansi wajib Menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) periode penilaian 2021. Kewajiban ini diatur dalam PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang diberlakukan dua tahun setelah diundangkan.

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

“Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sabtu (27/2/2021).

Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herman Deru Minta Istri Bupati Tekan Angka Stunting di Sumsel

57 tahun lalu

7 Kader Demokrat Dipecat Buntut Kudeta, 2 Putra Sumsel

57 tahun lalu

Cegah Paham Radikal dan Intoleransi, Ini yang Dilakukan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Potensi Pajak YouTuber Setara APBD Sumsel, Ini Cara Menghitungnya

57 tahun lalu

Diduga Berprofesi Ganda, Oknum PNS di Subang Nyambi di Perusahaan Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal