Modus Bisnis Material Proyek Jalan Tol, Pria Cirebon Tipu Pengusaha Sumsel

Fitriadi
Denis Mandela (pakai baju tahanan), tersangka kasus dugaan penipuan modus bisnis material proyek jalan tol dihadirkan dalam press release oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Foto: Fitriadi)

"Sejumlah barang bukti disita seperti kartu hotel tempat pelaku menginap, bukti transfer uang korban kepada pelaku. Sepeda listrik yang baru dibeli," katanya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sementara itu pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk menipu korban. Menurutnya, dirinya hanya belum dapat membayar karena bisnisnya sedang macet atau tidak berjalan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Tembus 52.678, Tertinggi di Sumatera Bagian Selatan

57 tahun lalu

Viral Aksi Pengasong Bawa Foto dan Tulisan Save Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 610 Orang

57 tahun lalu

Video Kebakaran Hutan di Kabupaten Ogan Ilir, 500 Hektar Hangus

57 tahun lalu

Karhutla di Ogan Ilir Mengkhawatirkan, Ini Reaksi Pemprov Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal