"Sejumlah barang bukti disita seperti kartu hotel tempat pelaku menginap, bukti transfer uang korban kepada pelaku. Sepeda listrik yang baru dibeli," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk menipu korban. Menurutnya, dirinya hanya belum dapat membayar karena bisnisnya sedang macet atau tidak berjalan.