“Dia menggunakan identitas palsu di media sosial, mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu. Dia mengajak korban untuk ke hotel,” katanya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, korbannya kebanyakan wanita malam. Setelah janjian lewat media sosial. Korban dan pelaku bertemu di hotel.
“Pelaku ini sewa dua kamar yang bersebelahan dengan rekannya. Saat korban lengah usai berkencan, pelaku mengambil ponsel dan barang berharga milik korban,” kata dia.
Deni melanjutkan, pelaku sebelumnya ditahan karena kasus pemalsuan uang. Dia dibebaskan sebelum lebaran. Dari hasil pengembangan, pelaku memasang foto mengenakan pakaian dinas Polri di akun Facebooknya.
Sementara itu, polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.