JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kepala daerah yang kembali berlaga di Pilkada Sumsel 2020 kena tegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mereka ditegur bersama 51 kepala daerah petahana di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan 51 kepala daerah yang ditegur terdiri dari 50 bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan satu gubernur.
"Selain karena protokol kesehatan, sebagian kepala daerah ditegur karena melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran dalam pemberian bantuan sosial. Paling banyak memang karena melanggar protokol kesehatan," kata Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik yaitu Bupati Klaten. Lalu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dalam pembagian bansos yaitu Plt Bupati Cianjur.
Kepala daerah di Sumsel yang melanggar protokol kesehatan yakni Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara.