Menangis Haru, Mertua Dituding Menantu Serobot Rumah Dinyatakan Tak Bersalah

Guntur
Menangis Haru, Mertua Dituding Menantu Serobot Rumah Dinyatakan Tak Bersalah (Foto: iNews/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Mertua bernama Karmini yang dilaporkan menantunya atas tudingan menyerobot rumah akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Dia pun menangis haru usai putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis Hakim memutuskan bahwa tuduhan terhadap penjual empek-empek itu tidak terbukti. Keputusan ini diambil setelah pihak Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Karmini melawan menantunya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuduhan menantunya tidak memiliki dasar yang kuat dan oleh karena itu, Karmini tidak bersalah.

Karmini, yang telah merasa tertekan selama proses hukum ini, terlihat menangis haru setelah mendengar putusan tersebut. Dia bersyukur bahwa kebenaran akhirnya terungkap di pengadilan. 

Kuasa hukum Karmini, Novel Suwa mengatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan atas keadilan dan kebenaran. 

"Klien kami sebelumnya dilaporkan kasus penyerobotan karena menempati rumah tanpa izin. Sekarang sudah ada  kekuatan hukum ya," ucapnya, Jumat (13/10/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Wanita Naik Pesawat Gunakan Seragam Batik Air Ditangkap, Pernah Tertipu Daftar Pramugari

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Pengakuan Pramugari Gadungan Menyusup ke Pesawat Palembang-Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal