Menaker: Tak Mampu Bayar THR Harus Punya Bukti dan Dialog dengan Pekerja

iNews.id
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban pengusaha atau pelaku usaha. Pengusaha harus memiliki bukti yang kuat dan berdialog dengan pekerja jika tidak memiliki kemampuan menunaikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ketidakmampuan membayar THR harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya, Senin (12/4/2021).

Kesepakatan tersebut, kata Ida, dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR. Namun, dialog tersebut tak menghapus kewajiban pembayaran THR sebelum H-1 Lebaran.

Selain itu, menurut Menaker, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja juga tak menghapus kewajiban membayar THR sesuai besaran sesuai perundang-undangan. Dia menegaskan, perusahaan tak boleh mencicil pembayaran. "Artinya, THR harus dibayar penuh," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

57 tahun lalu

Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Setop Distribusi Vaksin Corona 4 Daerah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Orang Sumsel Tolak Vaksin dan Pemeriksaan Terancam Denda Rp1 Juta

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal