Dari hasil pemeriksaan, kata Markus, pelaku ini merupakan otak perampokan yang terjadi di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Markus melanjutkan, aksi perampokan tahun 2014 silam, komplotan ini berhasil menggasak harta korban hingga sebesar Rp1,6 miliar, yakni berupa uang tunai Rp350 juta, dan emas seberat 2.680 gram. Pelaku juga menganiaya anak korban.
Dari tujuh pelaku, kata dia, empat pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu. Sementara sisanya masih dalam pengejaran petugas.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, dan telepon genggam.