Atas perbuatannya, Marisa Putri dijerat Pasal 311 junto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, tersangka Marisa Putri meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.