Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek

Antara
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.idMantan Ketua DPRDMuara Enim Aires HB divonis bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dalam pengerjaan 16 paket proyek jembatan dan jalan tahun 2019 senilai Rp130 miliar. Dengan putusan itu, Aries harus mendekam di penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta.

Hakim Ketua Erma Suharti saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian dari nilai suap yang diterimanya sebesar Rp3,1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK," kata Erma membacakan amar putusan, Selasa (19/1/2021).

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

108 Daerah Zona Merah Covid-19, 2 dari Sumsel

57 tahun lalu

5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

57 tahun lalu

Puluhan Alat Tangkap Ilegal Milik Nelayan di Sumsel Dimusnahkan

57 tahun lalu

Pertumbuhan Kredit UMKM di Sumsel Stagnan, OJK: Daya Serap Tugas Pemerintah 

57 tahun lalu

42 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sepekan, Polda Sumsel: Lindungi Diri dan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal