Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara

Banda Haruddin Tanjung
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra usai bebas di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan BupatiKuantan Singingi (Kuansing) Andi Putrabebas dari penjara, Rabu (17/1/2024). Dia telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi suap perizinan perkebunan sawit.

Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, Andi Putra berstatus bebas bersyarat dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Iya benar hari ini dia bebas. Tapi statusnya bebas bersyarat," katanya, Rabu (17/1/2024).

Karena status bebas bersyarat, Andi Putra tetap harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Bapas pun akan mengawasi anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis tersebut yang dikenakan wajib lapor hingga tahun 2026.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Pacu Jalur Kuantan Singingi: Tradisi Budaya dan Festival Perahu Terbesar di Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal