Maling Motor saat Hajatan Warga, 2 Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Dipukuli Warga

Fitriadi
Polisi mengevakuasi pelaku curanmor saat beraksi di hajatan warga (Fitriadi/iNews)

Pelaku dievakuasi dengan menggunakan mobil bak. Saat dikeluarkan dari ruangan dan dipindahkan ke mobil, warga yang masih emosi menghujani pelaku dengan bogem mentah.

"Kami terpaksa melepaskan tembakan ke atas beberapa kali," kata dia.

Beruntung, pelaku lolos dan langsung diamankan di Mapolsek Tanjung aja untuk penyelidikan. Di depan polisi, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal