Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan. Keputusan ini diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Polri serta Kepala BIN.

Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara. Tak hanya itu, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dianggap sudah bubar sejak tahun 2019.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Tetap Berdakwah dan Menulis Selama di Rutan Polda Metro Jaya 

57 tahun lalu

Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2021

57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal