"Pelaku sebelum ditangkap sempat berusaha menyembunyikan sebilah parang miliknya ke dalam parit," kata Ikang.
Pengakuan S, mereka sebelum datang ke lokasi berkumpul di suatu tempat. Setelah membekali diri dengan senjata tajam, mereka berangkat ke lokasi dengan berboncengan motor.
"Kami berangkat ke lokasi tawuran dengan naik sepeda motor. Ada sekitar 8 sepeda motor,” kata S.
Meski masih di bawah umur, S akan dikenakan pidana yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia akan melalui proses hukum di peradilan anak.