Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

Sementara itu, lewat penasihat hukumnya Triasa, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

"Kami diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding, pastinya berkoordinasi dahulu dengan terdakwa," kata Triasa.

Seperti diketahui, dua terdakwa Sayadi dan Sandi ditangkap Tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020. Awalnya, dia dihubungi seorang bandar bernama Alam (DPO) yang mengajak berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang keduanya dihentikan aparat kepolisian.

Polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari dalam mobil tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal