Sementara itu, lewat penasihat hukumnya Triasa, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
"Kami diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding, pastinya berkoordinasi dahulu dengan terdakwa," kata Triasa.
Seperti diketahui, dua terdakwa Sayadi dan Sandi ditangkap Tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020. Awalnya, dia dihubungi seorang bandar bernama Alam (DPO) yang mengajak berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang keduanya dihentikan aparat kepolisian.
Polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari dalam mobil tersebut.