Masjid-masjid yang pernah distatroni pelaku adalah Masjid Jami'i Daarus Sa'aadah di Kelurahan Pasar, Masjid Al- Khoiriah di Lorong Talang Padang, Masjid Al Huda di Tanjung Beringin. Serta masjid yang berada di Kampung Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Kemungkinan pelaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.