Kurir 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati

Antara
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)

Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati. Menurutnya, vonis ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal