Kuli Panggul Ini Terancam 12 Tahun Penjara karena Jual Narkoba

Guntur
Kuli panggul di Palembang ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mastani seorang kuli panggul di Palembang terancam hukuman 12 tahun penjara karena menjual narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan pelaku membawa atau memiliki 20 paket kecil sabu siap jual. 

Cangkuk ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang tidak jauh dari kediamannya di Jalan KI Gede Ing Suro Kelurahan 29 Ilir. Pelaku ditangkap saat hendak transaksi di jalan dengan membawa 20 paket kecil sabu dengan harga Rp30.000 hingga Rp150.000 per paket. 

Kapolsek Ilit Barat II Palembang Kompol Irene mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi trasaksi narkoba di sekitar TKP. 

"Anggota patroli hunting menemukan pria mencurigakan dan terlihat membuang kotak rokok ke dalam selokal. Setelah diperiksa di dalam kotak itu berisikan puluhan paket sabu siap jual," ujar Kapolsel, Jumat (30/9/2022).

Pelaku kesehariannya memang bekerja sebagai kuli panggul, namun sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa yakni narkoba. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penodong Ojol di Palembang Ditembak Polisi, Ini Modusnya saat Beraksi

57 tahun lalu

Anggota Nonaktif DPRD Palembang Segera Disidang Kasus Aniaya Perempuan di SPBU

57 tahun lalu

Diduga Keracunan Asap Genset, Pegawai Minimarket di Palembang Tewas

57 tahun lalu

Pemulung di Palembang Curi Keran Air PDAM, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Palembang Ditangkap usai Jual Remaja dengan Tarif Rp300.000 Sekali Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal