KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

Antara
Bupati Muata Enim nonaktif menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - KPK memblokir rekening anggota keluarga Juarsah, Bupati Muara Enim yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. Jaksa KPK menegaskan pemblokiran sampai ada putusan inkrah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz menyampaikan respons terhadap terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim (nonaktif) yang memohon untuk membuka pemblokiran nomor rekening keluarganya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).

“Pemblokiran nomor rekening itu dilakukan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasusnya,” ujar jaksa Ricky.

Menurut dia, pembelokiran nomor rekening itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. Apalagi saat penyidik melakukan pemeriksaan juga menemukan uang senilai Rp58 juta dalam sebuah koper di ruang kerja di rumah terdakwa.

“Hanya diblokir saja uangnya juga masih utuh. Kami juga menemukan uang yang diduga hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan Kabid Mutasi yang disita sebagai barang bukti," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Tahun, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Korban di Muara Enim Ditangkap

57 tahun lalu

Jambret Tas PNS, Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi di Prabumulih

57 tahun lalu

Pemkab Muara Enim Gratiskan Rapid Test bagi Peserta Seleksi CPNS

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Muara Enim, JPU Sebut Juarsah Terima Uang dari PT Rotari

57 tahun lalu

Cerita Warga Muara Enim yang Harus Berdesakan Dalam Antrean Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal