Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Diduga Terima Commitment Fee Rp4 M

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta, AHB (ARIES HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (RAMLAN SURYADI) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas ulahnya Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR

57 tahun lalu

KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019

57 tahun lalu

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek

57 tahun lalu

Salah Bidik, Pemuda di Muara Enim Tembak Kepala Bocah hingga Tewas

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kapolres Muara Enim, Kapolres Banyuasin dan Ogan Ilir Digeser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal