Hanya saja, belum seluruh petani kopi di Pagaralam mau menjual produk premium lantaran mereka harus mengubah kebiasaan dalam kegiatan setelah panen.
Pembeli menerapkan aturan yang cukup ketat terkait kegiatan usai panen ini mengingat produk biji kopi ini akan diekspor ke luar negeri.
“Harus hiegenis, mulai dari harus petik merah, jemurnya 30 hari lamanya, hingga tidak boleh jemur di tanah atau di atas jalan beraspal. Harus di atas para-para (balai-balai tempat menjemur yang berjarak 70 cm dari tanah,” katanya.