MUBA, iNews.id - Polres Musi Banyuasin di Sumsel menangkap komplotan pembunuh bayaran terkait binis haram narkoba. Komplotan ini terdiri dari sembilan orang, dengan upah Rp5 juta per orang.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan sembilan tersangka tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
"Masing-masing tersangka ditangkap personel kami pada waktu dan tempat berbeda dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu (11/6). Saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," katanya, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, sembilan pelaku tersebut diduga komplotan pembunuh yang dibayar seseorang untuk menghabisi Reli Sepriadi (33) warga kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu (26/3/2022).
Kepada penyidik para pelaku tersebut mengaku dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Satreskrim Polres Muba.