Kisah Sri Maya, Perempuan Tercepat dari Sumatera Selatan

Antara
Sertu Sri Maya, atlet lari asal Sumsel pemegang rekor nomor lari 400 meter. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sertu Sri Maya dapat dikatakan perempuan tercepat dari Sumatera Selatan (Sumsel). Anggota Kowad yang berdinas di Kodam II Sriwijaya ini adalah pemegang rekor lari nomor 400 meter. 

Atlet asal Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini memecahkan rekor lari nomor 400 meter pada PON XX di Papua tahun 2021. Sri mencatatkan waktu 53,23 detik atau memecahkan rekor nasional yang sudah 37 tahun belum terpecahkan.

Pemegang rekor nasional sebelumnya dipegang pelari legendaris asal Maluku, Ema Tahapary yang didapat pada 1 Desember 1984 dalam kejuaraan Atletik ASEAN dengan catatan waktu 54,20 detik.

Kini di usianya yang sudah melewati usia emas seorang pelari, Sri Maya tetap menargetkan memecahkan rekor atas dirinya tersebut. Karena itu, di sela kesibukan sebagai anggota TNI di Kodam II Sriwijaya, Sertu Sri Maya tetap rutin berlatih pagi dan sore hari. 

“Saya harap dalam waktu dekat, entah di kejuaraan apa, yang jelas harus kejuaraan resmi mau pecahkan rekor sendiri. Masalah usia, saya rasa tak masalah asal jaga kondisi,” kata Sri Maya, Kamis (29/9/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Nonaktif DPRD Palembang Segera Disidang Kasus Aniaya Perempuan di SPBU

57 tahun lalu

Diduga Keracunan Asap Genset, Pegawai Minimarket di Palembang Tewas

57 tahun lalu

Pemulung di Palembang Curi Keran Air PDAM, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Palembang Ditangkap usai Jual Remaja dengan Tarif Rp300.000 Sekali Kencan

57 tahun lalu

Polisi yang Tewas di Kamar Hotel Bareng Perempuan di Palembang Ternyata Kanit Sabhara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal