Kisah Pilu Siswi SD di Muara Enim, Ditinggal Pergi Ibu Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Kandung

Dede Febriansyah
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pria perkosa anak kandung di Muara Enim. (Foto: Dede F)

"Dari interogasi pelaku mengaku merasa kesepian karena ditinggal kabur oleh istrinya. Selain itu, pelaku juga kecanduan video porno sehingga timbul nafsu kepada korban," katanya.

Diungkapkan AKBP Aris, saat ditangkap di kediamannya, polisi juga menyita barang bukti seperti celana dalam dan pakaian korban serta selimut yang ada di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal. 

"Untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Aris.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Akhir Pekan: Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan 

57 tahun lalu

GSMP Ikut Berperan Turunkan Angka Kemiskinan Sumsel

57 tahun lalu

Strategi Dinkes Sumsel Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

60 Persen Tanah Pemprov Sumsel Belum Bersertifikat

57 tahun lalu

11 Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal