“Akibatnya, korban harus menderita luka memar pada bagian bibir dan wajahnya," lanjutnya.
Tak terima atas perbuatan suaminya, sang istri segera mendatangi Mapolsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan. Dan melaporkan perbuatan itu ke polisi.
"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku," katanya.
Pelaku, kata dia, diamankan saat berada di jalan poros Desa Lubuk Seberuk.
Berdasarkan asas payung hukum restorative justice, jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya.
"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," katanya.