Keputusan Baru, Pemkot Palembang Larang Salat Id di Masjid secara Menyeluruh

Antara
Ilustrasi Kota Palembang. Pemkot Palembang meniadakan salat Id berjemaah di kota ini besok, Kamis (13/5/2021). (Foto: Ist)

Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur salat Id berdasarkan zonasi Covid-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan salat Id," ujarnya.

Larangan salat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan salat Id berjemaah. Pada 2020 lalu, warga juga melaksanakan saalat dari rumah masing-masing.

Meski demikian, Deni berharap masyarakat dapat bersabar dan tidak suuzan menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 Lebaran itu. Pandemi merupakan cobaan dari Allah, sedangkan perkembangan kondisi Covid-19 Palembang juga masih belum bisa diprediksi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Jemaah Tarekat Syattariyah di Ponorogo Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal