Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam

Antara
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengecek kekayaan intelektual komunal. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) segera  menyerahkan 13 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah daerah di Sumsel

Sertifikat KIK itu  diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang 23 Mei 2023 mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (20/5/2023).

Beberapa daerah penerima sertifikat KIK yakni Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir,  Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten OKU Timur, dan  Kota Lubuklinggau.

Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat KIK Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan Kabupaten Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam.

Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLN Cabut Listrik di Kantor KONI Sumsel karena Nunggak 3 Bulan 

57 tahun lalu

Kabar Baik bagi Pekebun Sawit di Sumsel, Kementan Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis hingga Uang Saku 

57 tahun lalu

Waspada Potensi Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

BPBD Sumsel Tingkatkan Patroli Udara Cegah Karhutla

57 tahun lalu

Sumsel Siap Siaga Karhutla Jelang Musim Kemarau Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal