Kemendagri Berikan Arahan ke Pemda Terkait Sanksi Penghalang Vaksinasi Covid-19

dita angga rusiana
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah. Sesuai Perpres Nomor 14 tahun 2021, sanksi administratif bagi yang menolak atau menghalangi vaksinasiCovid-19 dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat.

“Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi adalah yang dikedepankan,” ucapnya.

Syafrizal menegaskan sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Sumsel Sebut Program Pengentasan Kemiskinan Perlu Ditingkatkan

57 tahun lalu

Palembang Rawan Narkoba, BNN Sumsel Siapkan Kampung Bersinar

57 tahun lalu

Kemiskinan di Sumsel Peringkat 10 Nasional, Ini Saran Anggota Dewan

57 tahun lalu

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam

57 tahun lalu

Pandemi Covid-19, Kemendagri Rancang Pelantikan Bupati dan Wali Kota secara Virtual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal