“Pelaku kemudian mengajak korban satu per satu masuk ke kamar dan mengajak menonton film porno di handpohone-nya. Setelah itu, pelaku mencabuli korban,” katanya.
Kepada polisi, MN mengakui perbuatannya dan berdalih memiliki kelainan seksual. “Ada 20-an anak (yang telah dicabuli). Ya, saya ada kelainan seksual suka sesama jenis,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polres Tebo. Pelaku dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.