Kejati Sumsel Ungkap Modus Kasus Suap Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPRD Muara Enim

iNews
Tim penyidik Kejati Sumsel menangkap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, Rabu (18/2/2026). (Foto: Istimewa).

“Sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” ucapnya.

Menurutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening RA. Dana tersebut kemudian diteruskan ke KT. Selain itu, satu unit mobil Alphard putih yang dibeli dari uang tersebut juga ditemukan di rumah KT.  

“Kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” katanya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Tempati Rutan Kelas 1 Palembang

57 tahun lalu

Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

OTT Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Sita Alphard Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal