Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kabupaten PALI, Ini Orangnya

Bisrun Silvana
Tim penyidik Kejari PALI menggiring salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI di Sumsel menetapkan empat tersangka kasus korupsipembangunan gedung DPRD dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Dua dari empat tersangka telah ditahan. 

Dua tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan yakni IR, PPK dari Dinas Perkim Kabupaten PALI dititipkan di sel tahanan Polres PALi. Kemudian MR, Direktur Utama PT APM yang dititipkan di Lapas Muara Enim. 

Kajari PALI Agung Arifianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai terrsangka yakni IR dan APM yang telah ditahan. "Dua tersangka lain Komisaris PT APM, DN dan Direktur PT Asuransi RSW, YR," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Pembangunan gedung DPRD PALI menggunakan anggaran 2021 dengan pagu Rp36 miliar. Diketahui, dari anggaran tersebut telah dilakukan pencairan uang muka sebesar Rp7 miliar, namun pekerjaan gedung wakil rakyat tersebut tidak dilaksanakan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel di Palembang, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sumsel Segera Uji Coba ETLE Portable dan Dinamis

57 tahun lalu

Pelajar Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel, Ini Rencana Polantas

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Beberapa Wilayah Hujan, Palembang Berawan di Siang Hari 

57 tahun lalu

Satgas Pangan Sumsel Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman hingga Februari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal