Kejari Setor Rp1,9 Miliar dari Kasus Korupsi di Dispenda OKU

Widori Agustino
Kejari OKU setor uang ke kas negara dari kasus pada Dispenda OKU. (Foto: Widori)

Kemudian ditetapkan dua orang tersangka FH dan SP mantan pejabat Dinas pendapatan Daerah serta telah dilaksanakan proses persidangan. "Masing-masing terpidana divonis 1 tahun," katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Johan Ciptadi menambahkan uang yang disita dan disetor ke kas negara berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080, dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

"Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi. Tapi tetap itu akan kami kejar," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berhasil Tekan Inflasi, Sumsel Raih DID Rp10,32 Miliar dari Kemenkeu RI

57 tahun lalu

Karhutla di Ogan Ilir Sumsel, 5 Hektare Lahan Semak Belukar Terbakar

57 tahun lalu

4 Kabupaten di Sumsel dengan Angka Kemiskinan Tinggi, Nomor 2 dan 3 Rumahnya Tambang dan Perkebunan Besar

57 tahun lalu

Pengumuman, Tarif Penyeberangan Sumsel - Babel Naik Mulai 1 Oktober

57 tahun lalu

HK Akan Lepas Ruas Tol Penghubung Sumsel - Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal