Kejari OKU Hentikan 6 Kasus dengan Restorative Justice

Antara
Kejari OKU hentikan enam perkara melalui restorative justice. (Foto: Antara)

OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel menghentikan enam kasus melalui Restorative Justice. Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.

Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan sejak pemberlakuan restorative justice pihaknya telah menghentikan sebanyak enam perkara tindak pidana antara lain pencurian brondol kelapa sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan, tiga kasus penganiayaan, dan yang terakhir perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

"Selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses restorative justice ini," katanya, Kamis (3/6/2022).

Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.

Restorative justice ini diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari senilai Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami hanya berharap ke depannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi," harapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkumham Dorong Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Raih Akreditasi

57 tahun lalu

Kemenkumham Evaluasi Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel

57 tahun lalu

6 Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gelar Operasi Bibir Sumbing, Ini Syarat Peserta

57 tahun lalu

Penerimaan Bea Cukai di Sumsel pada April 2022 Menurun, Ini Pemicunya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal