Kejari OKI Tahan Mantan Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Dede Febriansyah
Mantan Kades di OKI ditahan Kejari terkait kasus dugaan korupsi dana desa. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap Kadis, mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP II, Kecamatan Teluk Gelam. Kadis ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp192 juta.

Kasi Intel Kejari OKI Belmento mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.

"Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai," ujar Belmento, Selasa (9/11/2021).

Mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan," kata Belmento.

Sementara itu, Kuasa hukum terduga, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 dan Kejari OKI menjadi tangguhan perkara. Kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 434, Sumsel 5 Orang

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG, Palembang dan Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kejaksaan Agendakan Pemeriksaan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah

57 tahun lalu

Mendes Gus Halim Tegaskan Dana Desa Bisa untuk Biayai Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal