Kasus Suap Bupati Muba, Kadis PUPR Janjikan Proyek dengan Modus Kasbon

Dede Febriansyah
Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. (Foto: Dede F)

Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada bulan Januari 2021. "Artinya, Herman Mayori ini diduga mengatasnamakan Bupati Muba kepada Suhandy, jika mau dapat proyek harus deposit uang terlebih dulu. Padahal bisa saja bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu," katanya. 

Diketahui, dalam dakwaan terhadap Suhandy yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000.

Uang tersebut disebutkan untuk Bupati Muba Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPK dan bagian administrasi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza

57 tahun lalu

Kasus Suap Muba, Staf Ahli Dapat Proyek karena Urus Fee untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Dodi Reza Disebut Minta Fee dalam Bentuk Dolar, Diserahkan di Bandara SMB Palembang

57 tahun lalu

Tangan Diborgol, Terdakwa Pemberi Suap Dodi Reza Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex dan Anak Buahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal