Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi

Azhari Sultan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Titik terang kasus kematian Ragil Alfarizi (20) perlahan terkuak. Tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi ternyata tewas akibat luka di kepala belakang diduga akibat penganiayaan oleh dua oknum polisi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyesalkan karena ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani kasus sehingga menyebabkan tahanan tewas. Dalam kasus ini, dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri," ujarnya, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung. Namun pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut, belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas.

Yang disesalkannya lagi, kedua oknum anggota berinisial Bripka YS dan Brigadir FW justru mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Penganiayaan di Kos Waingapu NTT, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

57 tahun lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal