Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dituntut pidana 10 tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Mantan Kabiro Ahmad Nasuhi mendapatkan tuntutan lebih tinggi yakni 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel pada persidangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara online, Rabu (8/12/2021).

JPU Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Targetkan 2022 Jalan di Sumsel Bebas Lubang

57 tahun lalu

BIN Sumsel Bantu Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Ogan Ilir

57 tahun lalu

Waspada, 16 Kabupaten dan Kota di Sumsel Diprediksi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Genjot Pendapatan, LRT Sumsel Tawarkan Kerja Sama Pemanfaatan Stasiun

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Sejumlah Provinsi Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal