Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

Antara
Terdakwa Ahmad Nasuhi menggunakan rompi tahanan tipikor Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (pertama dari kanan) usai menghadiri sidang bersama lima orang terdakwa lainnya masuk ke mobil. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan pasal berlapis. Keduanya, Mukti Sulaiman (mantan Sekda) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Setda Sumsel). 

JPU Roy Riyadi dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Kamis (23/9/2021) menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.
 Kemudian, pasal 171 ayat (4) junto pasal 178 ayat 4, junto pasal 184 ayat (2) dan junto pasal 4 ayat (1) sebagaimana yang dirubah dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu, pasal 56 ayat 1, junto pasal 86 ayat (2) junto pasal 4 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.

Jaksa mengatakan pengenaan pasal berlapis kepada kedua terdakwa dikarenakan dari segenap rangkaian persidangan terbukti lalai dengan tidak melakukan verifikasi proposal dana hibah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Percepatan Herd Immunity, Polda Sumsel dan Mahasiswa Gelar Vaksinasi Massal

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri asal Sumsel Ditangkap di Indramayu, Spesialis Incar Nasabah Bank

57 tahun lalu

Percepat Kekebalan Kelompok, Sumsel Vaksinasi Santri di Pondok Pesantren

57 tahun lalu

Terus Menurun, Kasus Harian Covid-19 Sumsel di Bawah 30 Orang

57 tahun lalu

Belasan Titik Api Muncul Serentak di 7 Kabupaten, Ini Penjelasan BPBD Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal