Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dari Para Eksportir Benih Lobster

Raka Dwi Novianto
KPK sita puluhan miliar terkait Edhy Prabowo. (Foto: Ist

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komentari Dana Bangub Sumsel, Ini Kata Djazuli Kuris

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Ingatkan Ancaman Covid-19 Makin Meningkat

57 tahun lalu

Dukung Moeldoko, 3 Ketua DPC dan 4 Kader Demokrat di Sumsel Dipecat

57 tahun lalu

Selamatkan Sumsel dari Bencana, Ini Pesan Untuk Pemda

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 6.421, Sumsel Sumbang 33 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal