Kasus Covid-19 Naik, Palembang PPKM Level 3

Dede Febriansyah
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai Selasa (15/2/2022). Peningkatan level karena terjadi kenaikan kasus Covid-19

Asisten III Setda Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan, usai melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemkot Palembang segera menerapkan PPKM Level 3

Peningakatan menyusul terjadinya kenaikan kasus Covid-19 hari ini sebanyak 328 kasus, sehingga total warga Palembang yang terpapar mencapai 3.185 orang.

"PPKM Level 3 mulai berlakunya besok (15 Februari) ya, karena hari Minggu kemarin kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah pusat dan Palembang bakal menerapkan PPKM Level 3 seiring dengan meningkatnya kasus harian Covid-19," ujar Agus yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palembang, Senin (14/2/2022).

Dalam penerapan PPKM Level 3, lanjut Agus Kelana, nantinya seluruh kegiatan akan berlangsung secara terbatas menjadi 25 persen, dari yang sebelumnya 50 persen.

"Kami minta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, apalagi varian Omicron sudah mulai terdeteksi di Palembang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Covid-19 Kota Palembang : Tiga Pasien Isoman Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Siswa SMP Dirawat karena Diduga Diinjak Kepala Sekolah, Begini Respons Disdik Palembang

57 tahun lalu

Tragis, Siswa SMP di Palembang Diinjak Kepala Sekolah hingga Harus Operasi di Bagian Perut

57 tahun lalu

Alquran Terbesar Dunia Menjadi Destinasi Wisata Religi di Palembang 

57 tahun lalu

Gerebek Markas Pelaku Tawuran di Palembang, Polisi Temukan Banyak Celurit dan Pedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal