"Tadi ada pengendara mobil pribadi yang masih duduk bersebelahan, tetapi mereka memakai masker. Banyak pengendara kendaraan roda dua juga memakai masker," kata dia.
Untuk menegakkan aturan PSBB ini, kata dia, pemerintah menerapkan sanksi sejak H+2 Lebaran, mulai dari membersihkan taman hingga denda berupa uang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, sejak dua hari penerapan sanksi PSBB tercatat 30 pelanggar.
"Pelanggaran kami hukum membersihkan Taman Kambang Iwak Palembang. Mereka menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB yang sudah kami siapkan ada 100 buah," kata Putra.
Pelanggar aturan PSBB ini sebagian besar karena tidak menggunakan masker saat berada di mal, pasar, dan area publik.