Kasasi Ditolak, Eks Dirut BUMD di Sumsel Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Kasasi terdakwa kasus di PDPDE Sumsel ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kasasi eks Direktur Utama PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan, ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, maka Ahmad Yaniarsyah Agung tetap harus menjalani hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp4 miliar.

"Benar, sebagaimana putusan petikan kasasi dari MA yang kami terima, menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sahlan Effendi,  Selasa (14/3/2023). 

Menurutnya, isi dari salinan lengkap putusan kasasi tersebut belum dipelajari secara utuh, dan untuk selanjutnya hanya tinggal memberitahukan kepada masing-masing pihak. 

Diketahui, surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr Suhadi tertanggal 21 Februari 2023.

Dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan," katanya.

Ahmad Yaniarsyah Hasan merupakan terdakwa dalam dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024, DPW Perindo Sumsel Gelar Konsolidasi

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 10 Maret, Sumsel Waspada Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kisah Haji Suja'i, Tokoh Muhammadiyah Sumsel

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 9 Maret, Palembang Hujan di Malam Hari 

57 tahun lalu

Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Warga Muba Minta Tambang Minyak Tradisional Dilegalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal