Kasasi Ditolak, Alex Noerdin Harus Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mengikuti persidangan secara daring. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur SumselAlex Noerdin. Kasasi diajukan Alex setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi.

Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan JPU Kejati Sumsel sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suharto, seperti diterima di Palembang, Selasa (7/2/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Menurut Radyan, putusan kasasi sifatnya harus segera dilaksanakan oleh terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPN Pasang Patok Tanah di 14 Daerah Sumsel, Gubernur: Tekan Sengketa Lahan 

57 tahun lalu

Kunjungi Kejari Lubuklinggau, Kajati Sumsel Minta JPN Kawal Program Pemerintah 

57 tahun lalu

Putra Sumsel Abu Quhafah Jadi Peserta MTQ Internasional di Qatar

57 tahun lalu

Stok Beras di Sumsel Aman, Warga Tak Perlu Khawatir 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 3 Februari 2023, Cek di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal