Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

iNews.id
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut kata Kapolri, merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Sigit dalam pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," katanya.

Pelaku kejahatan pinjol lanjut Sigit, kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Hanya Bertambah 6 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkoba di Sejumlah TKP

57 tahun lalu

Per 11 Oktober 2021, Sumsel Masuk Provinsi Nol Kematian Akibat Covid-19

57 tahun lalu

5 Tempat Ibadah di Palembang Sumsel, Ada Masjid Berarsitektur Unik

57 tahun lalu

HUT ke-7, Perindo Sumsel Salurkan Bantuan Beras dan Alquran ke Rumah Tahfidz Rahmad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal