Kantor ACT di Palembang dan Prabumulih Tutup

Antara
Kantor ACT di di Jalan Sudirman Palembang tutup. (foto: Antara)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengawasi aktivitas Kantor Cabang ACT yang berada di wilayahnya tersebut setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, sehingga berujung pada pencabutan izin lembaga filantropi itu.

Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

57 tahun lalu

Bikin Bangga, Pelatih Bersama 2 Atlet Silat Sumsel Berangkat ke Malaysia

57 tahun lalu

MUI Sumsel Bantah Pernah Kerja Sama dengan ACT

57 tahun lalu

Terungkap, Jumlah PNS di Sumsel Terbanyak Ke-8 di Indonesia, Kalahkan Sulawesi Selatan

57 tahun lalu

IATA Tingkatkan Produksi Batu Bara di Musi Banyuasin Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal