Menurutnya saat itu korban tidak mau memberikan uang. Pelaku lalu menusuk korban di bagian paha kiri hingga terluka.
"Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap petugas di tempat persembunyiannya. Turut pula diamankan senjata tajam yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini kembali ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.