Kakek di Musi Rawas Paksa Cucu Layani Nafsu Bejat selama 4 Tahun

Era Neizma Wedya
Okezone
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Pencabulan ini, kata dia, terjadi ketika pelaku menarik korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian melucuti celana korban dan kemudian diperkosa.

"Setelah selesai, pelaku memberi uang sebesar Rp10.000 kepada korban sambil diancam tidak boleh bercerita kepada siap apun. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Juli 2020," kata dia.

Lantaran tak tahan dengan kelakuan kakeknya, korban akhirnya memberitahu pamannya Junaidi (48). Pihak keluarga akhirnya melapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan tersebut tim dari Sat Reskrim unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," kata Efrannedy.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna biru, satu rok panjang warna hitam, satu legging warna hijau, satu buah warna abu-abu, satu celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

12 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal